BPRNews.id - Pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang berlangsung di The Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis buku pedoman untuk produk inovasi yang menggabungkan wakaf uang dan deposito bernama *Cash Waqf Linked Deposit* (CWLD). Acara ini dihadiri oleh 150 peserta, termasuk perwakilan dari seluruh bank syariah di Indonesia, Sekretaris BWI, Pejabat Gubernur Aceh, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pengawas syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa CWLD adalah langkah inovatif yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial dari perbankan syariah. "CWLD ini mampu menciptakan manfaat bersama bagi perbankan syariah dan wakaf, sehingga keduanya bisa tumbuh dan berkembang bersama," ujarnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menyebutkan bahwa pedoman ini adalah wujud kolaborasi antara Kemenag, BWI, dan bank-bank syariah yang telah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). “Panduan ini menjadi upaya bersama untuk memastikan pengelolaan wakaf uang sesuai syariat dan regulasi perbankan syariah,” tutur Prof. Waryono.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga mengingat saat ini terdapat 50 bank syariah yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus LKS-PWU. Menurutnya, “Kolaborasi ini tidak hanya menjaga tata kelola, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan wakaf uang."
Berdasarkan data Kemenag, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya pada 2023 hanya sekitar Rp2,2 triliun atau 1,22% dari potensi tersebut. Prof. Waryono mengungkapkan, “Kesenjangan ini adalah tantangan utama yang perlu diatasi. Kami berharap CWLD bisa mempercepat penghimpunan dana wakaf uang secara nasional."
Jumlah bank syariah yang berperan sebagai LKS-PWU terus bertambah, dari 18 pada 2019 menjadi 50 pada Juli 2024. Namun, Prof. Waryono menilai peningkatan ini masih belum sebanding dengan kenaikan realisasi wakaf uang. "Tantangan utamanya adalah memastikan bank syariah berperan lebih optimal dalam mengelola dan memanfaatkan dana wakaf," ujarnya.
Dian Ediana Rae menambahkan bahwa keunggulan CWLD terletak pada manfaat timbal balik yang dihasilkannya. "Dari sisi perbankan syariah, CWLD dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan likuiditas lebih panjang karena dana wakaf tidak bisa diambil selama jangka waktu wakaf. Dari sisi perwakafan, CWLD memberikan nilai tambah pada aset wakaf serta manfaat berkelanjutan bagi penerima manfaat dan Nazhir Wakaf Uang," jelasnya.
Prof. Waryono optimistis bahwa CWLD akan semakin memperkuat sinergi antara perbankan syariah dan perwakafan. "Kami berharap pedoman ini membantu implementasi CWLD yang efektif, demi kemajuan perbankan syariah dan perwakafan di Indonesia," tutupnya.