BPRNews.id - Masalah pinjaman online ilegal terus menjadi perhatian karena sering merugikan masyarakat secara finansial. Untuk melindungi masyarakat dari praktik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
“Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online yang beroperasi di Indonesia sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat,” kata perwakilan OJK melalui situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur berbagai aspek layanan pinjaman online, termasuk tata kelola sistem teknologi informasi, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen. Salah satu cara agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal adalah dengan memastikan legalitas layanan tersebut.
“Calon peminjam bisa mengecek legalitas platform pinjaman online melalui website resmi OJK,” jelas pihak OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk melakukan pengecekan.
Pertama, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id. “Pastikan Anda mengakses situs yang benar agar terhindar dari situs palsu,” imbau OJK.
Setelah itu, masuk ke bagian "Statistik" di menu navigasi utama. Dari sana, pengguna bisa mengakses berbagai informasi terkait fintech dan pinjaman online. “Pilih opsi ‘Statistik Fintech’ untuk melihat data bulanan tentang perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin,” jelas OJK.
Selanjutnya, OJK merekomendasikan untuk memilih data terbaru agar informasi yang didapat akurat. “Biasanya data ini tersedia dalam format PDF atau Excel, sehingga mudah diunduh,” tambahnya.
Terakhir, pengguna bisa mengecek daftar pinjol legal yang diawasi OJK dalam file tersebut. “Ini adalah langkah penting agar masyarakat tidak tertipu oleh pinjaman online ilegal yang kerap menawarkan janji manis tetapi berakhir merugikan,” kata OJK.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat bisa lebih terlindungi dari risiko pinjaman online ilegal.