BPRNews.id - Pinjaman online (pinjol) yang semakin menjamur di Indonesia memaksa masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan yang aman dan legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan berizin.
"Sampai dengan 12 Juli 2024, terdapat 98 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah berizin di OJK. Daftar ini tetap berlaku hingga Oktober 2024," kata OJK dalam rilis resminya di laman ojk.go.id.
Untuk memastikan keamanan, OJK menganjurkan masyarakat untuk mengecek status layanan pinjol melalui Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di 081 157 157 157.
Berikut beberapa pinjol resmi yang tercatat di OJK pada Oktober 2024:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Investree - https://www.investree.id
3. Amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost - https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. Modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
Masyarakat diharapkan bijak dalam memilih layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK untuk menghindari risiko penipuan atau penyalahgunaan data.