bprnews.id - Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengungkapkan bahwa peningkatan kredit bermasalah di sektor BPR pada semester I/2024 masih berkaitan dengan dampak lanjutan dari pandemi Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) BPR naik signifikan menjadi 11,39% pada Juni 2024, dengan total nominal NPL mencapai Rp16,46 triliun. Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, menjelaskan bahwa “Rasio NPL yang naik lebih disebabkan oleh dampak pandemi sebelumnya. Beberapa BPR baru menyesuaikan kebijakan mereka pada akhir masa relaksasi,” ungkapnya pada Selasa (17/9/2024).
Meski demikian, ia optimistis tren peningkatan NPL ini akan segera berakhir. Peningkatan jumlah kredit menjelang akhir tahun 2024 diharapkan dapat memperbaiki rasio NPL pada kelompok BPR. “Seluruh pelaku industri BPR memiliki semangat yang sama untuk terus memperbaiki kinerja mereka, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” tambahnya.
Tedy juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Danagung, berdasarkan laporan kredit bermasalah di sektor BPR semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah BPR yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun 2024.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital, yang menjadi salah satu dari 15 BPR yang mengalami kebangkrutan sepanjang tahun ini. Selain pembengkakan NPL, OJK juga melaporkan peningkatan kredit macet hingga mencapai Rp10,91 triliun, naik 29,87% Year-On-Year (yoy) pada Juni 2024. Pada periode yang sama di tahun sebelumnya, NPL BPR tercatat berada pada level 9,27%, dengan nominal Rp12,58 triliun, sementara kredit macet berada pada Rp8,4 triliun. Tren kenaikan NPL BPR sudah terjadi sejak awal 2024, di mana pada Januari tercatat sebesar 10,25%, Februari naik menjadi 10,55%, kemudian berlanjut pada Maret, April, dan Mei masing-masing di level 10,7%; 11,2%; dan 11,37%.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa meskipun ada peningkatan NPL, pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan kredit di sektor BPR dan BPR Syariah tetap positif pada semester I/2024. Masing-masing mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 6,19%, 7,01%, dan 6,96%. Dian menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didukung oleh perluasan kegiatan usaha sesuai dengan amanat UU P2SK, serta pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar, sejalan dengan akselerasi konsolidasi industri BPR/S sesuai single presence policy yang diatur dalam POJK No. 7/2024.
Penulis : Vania
Editor : WIdya