BPRNews.id - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten terus mencatatkan peningkatan kinerja yang signifikan, terutama dalam pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di wilayah Provinsi Banten. Selain mengelola RKUD Pemerintah Provinsi Banten, Bank Banten juga dipercaya untuk mengelola RKUD dari Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Lebak. Kepercayaan ini menunjukkan peningkatan reputasi dan kredibilitas Bank Banten di mata pemerintah daerah.
Bank Banten berkomitmen untuk selalu menyediakan dana kapanpun diperlukan oleh Pemprov, PemKab, maupun PemKot yang telah mempercayakan pengelolaan RKUD mereka. Selain itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat juga mengalami peningkatan, yang memperkuat likuiditas Bank Banten.
Likuiditas merupakan aspek vital dalam operasional perbankan. Meski situasi ekonomi global masih penuh ketidakpastian, Bank Banten telah menunjukkan kesiapan likuiditas yang kuat, didukung oleh peningkatan kepercayaan masyarakat di seluruh Provinsi Banten dan stakeholder di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam rilis resmi Bank Banten pada 23 Oktober 2024 oleh Corporate Secretary, yang menyatakan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank Banten masih berada dalam batas normal, mencerminkan pengelolaan dana yang optimal.
Dengan pertumbuhan DPK yang signifikan, Bank Banten berencana mempercepat ekspansi kredit, baik di sektor konsumer seperti kredit bagi ASN, P3K, dan pensiunan, maupun kredit produktif yang layak dan bankable. Meski demikian, bank tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Selain peningkatan pendapatan berbasis fee (fee-based income), Bank Banten juga fokus menyelesaikan kredit bermasalah melalui program internal dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Bank Banten optimis bahwa tahun 2024 akan membawa dampak positif lebih besar dalam peningkatan kinerja dan pelayanan, serta berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.