Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masih terdapat sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) yang kekurangan modal untuk memenuhi aturan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun ini. Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2024 untuk memenuhi modal inti minimum tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa saat ini terdapat 11 BPD yang belum memenuhi aturan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. OJK terus mendorong pemenuhan modal inti minimum oleh ke-11 BPD ini dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2024.
"Sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, ada dua BPD yang telah memiliki rencana untuk memenuhi modal inti minimum melalui setoran secara mandiri, sedangkan sembilan BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB [kelompok usaha bank] dengan perusahaan maupun bank induk lainnya," ujar Dian dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu (11/1/2024).
Dari 11 BPD yang belum memenuhi aturan modal inti minimum, dua diantaranya telah memiliki rencana untuk memenuhi modal inti minimum melalui setoran secara mandiri. Sementara sembilan BPD lainnya berencana membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan perusahaan atau bank induk lainnya. Melalui KUB, bank-bank kecil yang bergabung di dalam satu bank besar sebagai induknya memiliki kemungkinan hanya perlu memenuhi modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.
Dian menjelaskan bahwa progres pembentukan KUB oleh sembilan BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana. Sampai dengan akhir tahun 2023, sebagian besar bank daerah tersebut telah mencapai tahap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB.
NO |
Nama Bank |
Modal Inti Per 30 September 2023 |
Modal Inti Per 30 September 2022 |
1 |
Bank SulutGo |
Rp1,75 triliun |
Rp1,59 triliun |
2 |
Bank Maluku Malut |
Rp1,55 triliun |
Rp1,49 triliun |
3 |
Bank Sultra |
Rp1,62 triliun |
Rp1,44 triliun |
4 |
Bank Sulteng |
Rp1,26 triliun |
Rp1,21 triliun |
5 |
Bank NTT |
Rp2,23 triliun |
Rp2,19 triliun |
6 |
Bank NTB Syariah |
Rp1,61 triliun |
Rp1,44 triliun |
7 |
Bank Kalteng |
Rp2,54 triliun |
Rp1,83 triliun |
8 |
Bank Kalsel |
Rp2,56 triliun |
Rp2,02 triliun |
9 |
Bank Banten |
Rp1,21 triliun |
Rp1,34 triliun |
10 |
Bank Lampung |
Rp1,27 triliun |
Rp1,2 triliun |
11 |
Bank Bengkulu |
Rp1,26 triliun |
Rp945,21 miliar |
12 |
Bank Jambi |
Rp2,28 triliun |
Rp1,87 triliun |