BPRNews.id - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan dua agenda utama: persetujuan terkait pemenuhan modal inti perseroan dan tindak lanjut proses seleksi pengurus baru. RUPS LB ini dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso, didampingi Pj Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi MSi, dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara. Acara berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas BRK Syariah.
Edi Wardana, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah sekaligus Ketua Panitia RUPS LB, menyampaikan bahwa RUPS LB ini menghasilkan kesepakatan mengenai pemenuhan modal inti perusahaan dan penetapan pengurus baru, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Pembiayaan.
Selain itu, RUPS LB menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama dan/atau Direktur Pembiayaan dalam waktu 30 hari, jika calon yang diajukan lulus uji kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Edi menjelaskan, "Jika hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) calon tidak disetujui oleh OJK, kewenangan ini dilimpahkan kepada Gubernur Riau sebagai pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan mengajukan calon baru."
Lebih lanjut, RUPS LB juga menyepakati pelimpahan wewenang kepada Gubernur Riau untuk membentuk Panitia Seleksi guna memilih calon Direktur Utama baru dan mengajukan nama terpilih ke OJK untuk uji kelayakan