BPRNews.id - PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga fintech peer-to-peer lending konsumtif tetap berada di level 0,3 persen per hari pada 2025 mendatang.
Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, menyatakan bahwa evaluasi kebijakan ini penting dilakukan seiring dinamika inklusi keuangan, kinerja industri pinjaman daring, perlindungan konsumen dari pinjaman ilegal, dan kondisi makroekonomi global.
"Kami menghargai langkah OJK untuk mengevaluasi batas suku bunga agar mendukung keberlanjutan industri. Kami berharap suku bunga harian 0,3 persen ini dapat dipertahankan pada 2025 untuk menjaga akses pinjaman masyarakat unbanked dan underbanked," ujar Nucky dalam keterangannya.
Nucky menjelaskan bahwa aksesibilitas tetap menjadi tantangan utama bagi masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau jaminan. Tingginya kebutuhan pinjaman dari segmen ini seringkali dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal.
"Likuiditas juga menjadi kunci agar platform pinjaman daring berizin tetap dapat menyediakan dana tunai kepada masyarakat, sehingga risiko mereka terjebak oleh pinjaman ilegal bisa ditekan," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa dengan profil risiko peminjam dari segmen unbanked dan underbanked yang lebih tinggi dibandingkan produk keuangan konvensional, kebijakan suku bunga di bawah 0,3 persen bisa mengganggu ketahanan fintech lending. "Penurunan batas ini dapat memengaruhi kemampuan platform untuk memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat," ungkap Nucky.