bank umum


Ekonomi Domestik Tetap Kuat di Triwulan I 2024

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ekonomi domestik pada triwulan I 2024 tetap kuat. Ini tercermin dari indikator perbankan, di mana kredit bank umum tumbuh sebesar 12,40 persen (yoy), meningkat dari 9,93 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan kredit tersebut dipicu oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang antara lain didorong oleh permintaan yang solid pada pertumbuhan konsumsi dan investasi serta pengeluaran pemerintah," kata OJK dalam Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan I-2024.

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh sebesar 7,44 persen (yoy), naik dari 7,00 persen tahun sebelumnya, yang membantu menjaga likuiditas perbankan.

Likuiditas bank umum juga cukup memadai, tercermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 121,05 persen dan 27,18 persen, jauh di atas batas minimum.

Tingkat permodalan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,96 persen, meskipun menurun dari 27,09 persen tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit dan Pasar, seiring dengan pertumbuhan kredit dan penyesuaian perhitungan ATMR yang mulai berlaku tahun 2024.

Risiko kredit membaik dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross menurun menjadi 2,25 persen dan NPL net sedikit meningkat menjadi 0,77 persen.

Kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga cukup baik. Pertumbuhan kredit melambat, namun DPK meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio permodalan BPR dan BPRS tetap kuat dengan CAR masing-masing sebesar 32,60 persen dan 23,57 persen.

"Ke depan, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan risiko likuiditas di tengah masih tingginya ketidakpastian global seperti tingkat suku bunga global yang masih tinggi, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kenaikan tensi geopolitik yang dapat berpotensi meningkatkan tekanan ekonomi domestik."

Potensi peningkatan risiko kredit pasca berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024 sudah dapat diatasi, mengingat bank telah membentuk cadangan yang cukup dan jumlah eksposur kredit restrukturisasi terkait Covid-19 sudah jauh menurun.

Untuk mengukur ketahanan bank, OJK meminta bank secara rutin melakukan uji ketahanan (stress test) kekuatan permodalannya untuk mengukur kemampuan menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News