Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha dari sejumlah bank yang dinilai tidak kunjung sehat, dalam upaya memperbaiki industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Belum genap dua bulan sepanjang tahun ini, OJK telah mengambil keputusan untuk mencabut izin empat BPR. Berikut adalah rincian daftar BPR yang terkena pencabutan izin oleh OJK:
"Terbaru, OJK baru saja mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo terhitung sejak 16 Februari 2024," ungkap Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto. BPR tersebut telah berada dalam status pengawasan intensif sejak 31 Oktober 2021 dan pada 31 Maret 2023, statusnya ditegaskan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil, sehingga pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dan akhirnya, izinnya dicabut.
Izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta dicabut oleh OJK pada 5 Februari 2024. Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto, menyatakan bahwa BPR ini telah berada dalam status pengawasan sebelumnya dan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan sejak 4 April 2023. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil, sehingga pada 12 Januari 2024, BPR Usaha Madani Karya Mulia berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, yang akhirnya mengakibatkan pencabutan izin usaha.
OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto sejak 26 Januari 2024. Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto, menjelaskan bahwa BPR ini telah berada dalam status pengawasan intensif sejak 19 November 2020 dan kemudian ditegaskan sebagai Bank Dalam Penyehatan. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil, sehingga OJK menetapkan BPRS Mojo Artho dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, yang akhirnya mengakibatkan pencabutan izin usaha.
Izin usaha BPR Wijaya Kusuma di Kediri dicabut oleh OJK sejak 4 Januari 2024. Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, menjelaskan bahwa BPR ini telah berada dalam status pengawasan sebelumnya dan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 18 Juli 2023. Namun, pada 13 Desember 2023, BPR tersebut ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi setelah upaya penyehatan tidak berhasil, yang pada akhirnya mengakibatkan pencabutan izin usaha.
Langkah OJK ini diambil untuk memperbaiki kualitas industri perbankan, khususnya di sektor BPR dan BPRS, serta untuk memastikan keamanan dan kesehatan perbankan di Indonesia.