BPRNews.id - PT Great Eastern Life Indonesia kini tengah menjajaki mitra strategis untuk mengalihkan portofolio Unit Usaha Syariah (UUS). Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan portofolio syariah tetap berada di bawah perusahaan asuransi syariah yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Keuangan Great Eastern Life Indonesia, Hana, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses ini agar kualitas perlindungan nasabah tetap terjaga. “Saat ini, kami sedang dalam tahap identifikasi dan penjajakan untuk menentukan calon mitra yang akan melanjutkan pengelolaan portofolio syariah kami. Proses ini kami pandang penting dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan terukur agar pengarahan dapat dilaksanakan dengan lancar dan layanan kepada nasabah dapat berkelanjutan tanpa gangguan,” ungkap Hana pada Rabu 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi dan reasuransi diwajibkan melakukan pemisahan UUS paling lambat pada 2026. Pemisahan ini bisa dilakukan melalui dua mekanisme: pendirian perusahaan baru berbasis syariah atau pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha.
Great Eastern Life Indonesia memilih mekanisme kedua, yakni pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki izin OJK. Rencana ini telah memperoleh persetujuan OJK melalui surat bernomor S-854/PD.11/2024 pada 14 Agustus 2024.
“Pemisahan ini akan dilakukan melalui mekanisme pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK dengan tujuan untuk memastikan kesinambungan perlindungan bagi nasabah sekaligus mendukung prinsip keberlanjutan,” ujar Presiden Direktur PT Great Eastern Life Indonesia, Nina Ong, dalam keterangannya pada Selasa 26 November 2024.
Nina menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memperkuat komitmen perusahaan terhadap nilai-nilai syariah dan prinsip keberlanjutan. “Prinsip dasar syariah sangat sejalan dengan misi ESG perusahaan untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Proses pengalihan portofolio ini dirancang untuk memastikan hak dan manfaat nasabah tetap terjaga sepenuhnya. Tidak ada perubahan pada manfaat atau perlindungan dalam polis syariah yang dimiliki nasabah. “Aktivitas lainnya tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pengalihan portofolio berlangsung,” tambah Nina.
Seluruh layanan perusahaan, mulai dari penerbitan polis baru hingga pengajuan klaim, tetap beroperasi seperti biasa selama proses berlangsung. Great Eastern Life memastikan nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan strategi yang matang dan kepatuhan terhadap prinsip syariah serta nilai keberlanjutan, Great Eastern Life Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam melindungi kebutuhan nasabah sekaligus mendukung pengembangan sektor asuransi syariah di Indonesia.