REGULATOR


Investree Tersandung Kasus, AFPI Tegaskan Pentingnya Integritas di Industri Fintech

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree, sebuah fintech peer-to-peer (P2P) lending, terkait dugaan pelanggaran. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan masalah perusahaan, bukan mencerminkan industri fintech secara keseluruhan. 

"Kita harus membedakan integritas dari industri dan integritas dari perusahaan itu sendiri. Itu yang selalu kami tekankan kepada anggota, bahwa integritas di atas segalanya," ujar Entjik. Entjik menjelaskan bahwa industri fintech harus mengutamakan kejujuran dan kepatuhan terhadap regulasi OJK, yang sudah sangat lengkap, termasuk dalam hal manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. "Peraturan dari OJK itu sudah sangat lengkap, tinggal industri mengikuti aturan yang ada," jelasnya.

AFPI juga terus mengingatkan anggotanya untuk patuh melalui berbagai forum, seperti compliance talk dan brainwave forum. "Kami selalu mengingatkan untuk patuh pada semua aturan, baik itu POJK, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang P2SK, hingga Manajemen Risiko," imbuhnya.

Meskipun kasus Investree mencuat, Entjik menegaskan bahwa masih banyak perusahaan fintech lain yang berintegritas tinggi dan mematuhi regulasi. "Banyak perusahaan lain yang melihat industri ini sebagai prospek yang baik dan serius mematuhi aturan," tutupnya.

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News