BPRnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin perubahan kegiatan usaha kepada PT Jamkrida NTB Bersaing, yang kini beralih menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda, sebagai perusahaan penjaminan syariah. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, mengungkapkan bahwa izin tersebut diberikan melalui keputusan KEP-68/D.05/2024 pada 28 Agustus 2024.
"Izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda mulai berlaku efektif sejak 15 Juni 2024," ujar Asep pada 4 September 2024.
Keputusan ini juga diperkuat dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jamkrida NTB Bersaing pada 6 Juni 2024, yang diaktakan oleh notaris Syafira Adam Baswedan, S.H., di Mataram, serta disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Nomor AHU-0035656.AH.01.02.TAHUN 2024.
"Dengan perubahan kegiatan usaha ini, PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda diharapkan selalu menjalankan praktik usaha yang sehat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Asep.
PT Jamkrida NTB Bersaing, yang kini telah bertransformasi, awalnya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2012 untuk memberikan penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.