REGULATOR


JK Tambah Lima Pelapor Baru dalam POJK SLIK

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Regulasi terbaru ini menambahkan lima pelapor baru dalam sistem SLIK, termasuk sektor perasuransian.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik keputusan OJK tersebut. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengungkapkan bahwa POJK ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan. Togar menambahkan, “Perusahaan asuransi sangat berkepentingan dengan SLIK, terutama untuk produk asuransi jiwa kredit dan produk dengan uang pertanggungan yang besar, yang dapat mencapai miliaran Rupiah.”

Dia juga menjelaskan, “Penambahan entitas ini diharapkan dapat menyediakan informasi yang lebih komprehensif tentang debitur, mendukung analisis penyediaan dana, manajemen risiko asuransi, dan/atau penjaminan.” Togar mencatat bahwa seiring dengan kemajuan teknologi, ada beberapa perubahan signifikan dalam pelaporan melalui SLIK. Data kini akan dikumpulkan secara terpusat dan dikelola oleh OJK, dengan industri asuransi diharuskan menggunakan format yang seragam dan konsisten.

Menurut Togar, “Data yang terkumpul akan lebih mudah diakses untuk pengambilan keputusan terkait polis asuransi. Informasi yang komprehensif akan membantu industri asuransi dalam melakukanpenilaian risiko yang lebih akurat. Data yang tercatat akan terintegrasi, mencakup seluruh informasi debitur seperti pinjaman dan kewajiban finansial.” Dia juga menekankan bahwa OJK akan dapat mengawasi data secara langsung, memungkinkan pemantauan yang lebih efektif mengenai kesehatan finansial debitur dan potensi risiko.

Togar berharap penerapan POJK 11 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi industri asuransi jiwa, termasuk dalam penilaian risiko untuk keputusan polis. “Saya juga berharap aturan ini akan meningkatkan penerapan manajemen risiko yang lebih maksimal, membantu dalam penetapan premi, dan mengurangi risiko klaim tak terduga,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa transparansi proses underwriting akan meningkat, memungkinkan perusahaan asuransi untuk lebih akurat dalam menghitung potensi risiko.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa POJK ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi debitur yang lebih komprehensif. Lima pelapor baru yang harus melapor di bawah POJK ini termasuk perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta fintech lending. Batas waktu untuk menjadi pelapor adalah satu tahun sejak POJK ini diundangkan pada 31 Juli 2024.

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News