ojk


Jaga Kepercayaan Investor dan Masyarakat terhadap Pasar Modal, OJK Jatuhkan 193 Sanksi Penegakan Hukum

Standard Post with Image

Bprnews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyebut menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia sangat penting. Karena itu, OJK terus meningkatkan fungsi pengawassan dan penegakan hukum.

“Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan 8 Agustus 2023, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi,” kata Inarno lewat keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.

Rinciannya, terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Adapun hingga 9 Agustus 2023, Inarno melanjutkan, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 manajer investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 transaksi efek, 32 perusahaan efek, 14 lembaga efek dan lembaga penunjang, 23 profesi penunjang pasar modal, serta memberi 16 perintah tindakan tertentu.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penguatan integritas pelaku pasar modal menjadi kunci dalam mengembangkan Pasar Modal Indonesia agar lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional. Peningkatan integritas pelaku pasar modal pun mesti menjadi esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri Pasar Modal.

Sedangkan OJK, kata Mahendra, akan meningkatkan upaya perlindungan investor dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain.

“Seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan,” ujar Mahendra.

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News