BPR


Jaksa Tuntut Arif Firmansyah 13 Tahun Penjara dalam Kasus BPR Bestari Tanjungpinang

Standard Post with Image

bprnews.id - Jaksa menuntut Arif Firmansyah dengan hukuman penjara selama 13 tahun dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023. Tuntutan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin, 2 September 2024.

Tuntutan tersebut adalah hasil dari penggabungan hukuman untuk dua perkara: sembilan tahun penjara untuk kasus tindak pidana korupsi dan empat tahun untuk kasus TPPU.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Alinaex Hasibuan, menjelaskan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.

“Pidana pokok menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Firmansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Alinaex.

“Selain itu, denda sebesar Rp500 juta akan dikenakan, dan jika denda ini tidak dapat dipenuhi, jaksa akan melakukan pelacakan aset dan eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf G UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jika denda ini tidak bisa dibayar seluruhnya, maka akan dihitung secara proporsional sesuai dengan yang dibayarkan, dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara subsidiar,” lanjutnya.

Di samping hukuman penjara, Alinaex juga menuntut Arif dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.991.229.607, dikurangi uang yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp 242 juta, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp5.749.229.607.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” jelas Alinaex.

Untuk kasus TPPU, Arif juga dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa. Ia melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pidana pokok menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta. Jika denda ini tidak dapat dibayarkan seluruhnya, maka akan dihitung secara proporsional dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara subsidiar,” ungkapnya.

Jaksa juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti disita untuk negara, dan hasilnya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan ini, Arif, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Rian Hidayat, langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan.

Hakim Ketua Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan selama satu minggu.

"Sidang dijadwalkan pada Senin, 9 September 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi," kata Ricky

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News