bank umum


Janur Sarankan Pemkab Tangerang Tidak Geser RKUD ke Bank Banten

Standard Post with Image

BPRNews.id  Ade Yunus, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur), menyampaikan beberapa saran kepada Pemkab Tangerang mengenai rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten. Ia menekankan bahwa dalam memilih lokasi penempatan RKUD, Pemkab perlu mempertimbangkan aspek keamanan, kemudahan, akurasi, akuntabilitas, dan legalitas. "Pemkab perlu memprioritaskan asas keamanan dan akuntabilitas dalam penempatan RKUD," ungkap Ade pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Merujuk Pasal 126 ayat (1) dari PP Nomor 12 Tahun 2019, Ade menjelaskan bahwa RKUD wajib ditempatkan di bank umum yang sehat, yang dapat diukur melalui tiga indikator utama: reputasi, pelayanan, dan manfaat. "Bank umum yang sehat harus memiliki reputasi baik, layanan yang mumpuni, serta manfaat yang optimal," tambahnya.

Ade menyoroti bahwa pemindahan RKUD dapat berdampak negatif pada digitalisasi layanan publik, menghambat potensi pendapatan daerah, serta berisiko mengakibatkan kebocoran kas dan mempersulit transaksi keuangan. "Jika sistem digital seperti virtual account, QRIS, atau Internet Banking Corporate (IBC) yang sudah berjalan ditarik, akan sulit untuk kembali ke posisi yang sama," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan kantor cabang bank di beberapa kecamatan sangat penting bagi pelayanan masyarakat dan ASN. "Bank baru tidak bisa langsung membuka cabang di kecamatan tanpa persetujuan OJK, dan ini dapat menghambat akses layanan bagi masyarakat dan ASN," tandas Ade.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News