bank umum


Jawab Kekuatiran DPRD Sulut, Machmud Turuis,KUB Bukan Akuisisi

Standard Post with Image

 BPRNews.id - Ketua DPRD Sulawesi Utara sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), Fransiscus Silangen, memulai pembahasan dengan meminta penjelasan dari Direksi Bank SulutGo (BSG) terkait keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui BSG bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Mega Corpora. "Kami ingin memastikan bagaimana mekanisme KUB ini dan apa dampaknya bagi pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara, karena ini adalah bank kita," ujar Silangen.

DPRD, lanjut Silangen, setuju dengan rencana suntikan modal sebesar Rp100 miliar kepada BSG untuk memperkuat likuiditas bank tersebut. 

Direktur Kepatuhan BSG, Machmud Turuis, menjelaskan bahwa bergabung dengan KUB adalah pilihan terbaik untuk BSG dalam memenuhi regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK mensyaratkan bahwa modal inti minimum bank umum harus mencapai Rp3 triliun. Sementara itu, hingga Juni 2024, modal inti BSG baru mencapai Rp1,7 triliun, dengan batas waktu sampai akhir tahun ini.

"Bergabung dengan KUB Mega Corpora akan memperkuat permodalan kami, karena Bank Mega, sebagai bank pelaksana, memiliki modal inti hampir Rp20 triliun," kata Turuis, yang didampingi oleh Direktur Pemasaran, Pius Batara. Turuis juga menegaskan bahwa KUB ini bukan merupakan akuisisi, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News