REGULATOR


KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI dan OJK untuk Kepentingan Pribadi

Standard Post with Image

BPRNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Masalahnya adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai tujuan. Misalnya, ada CSR sebesar 100, yang digunakan hanya 50, sementara 50 sisanya tidak digunakan sebagaimana mestinya. Nah, yang jadi masalah adalah jika dana yang tidak digunakan itu malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan modus korupsi dalam kasus ini, dengan mencontohkan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru diselewengkan.

"Kalau dana CSR digunakan untuk membangun rumah atau jalan sesuai rencana, tidak ada masalah. Tetapi, masalah muncul ketika dana tersebut digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai peruntukan," jelas Asep.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum diumumkan ke publik. Informasi terkait akan disampaikan bersamaan dengan langkah hukum berupa penangkapan atau penahanan.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan KPK dalam proses pengusutan kasus ini. Kedua lembaga tersebut berjanji akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News