BPRNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang tidak memberikan batasan pada dana kampanye yang berasal dari pasangan calon maupun partai pengusul dalam Pilkada 2024. Namun, sumbangan dari pihak luar seperti perorangan dan badan hukum swasta tetap diatur dengan batasan tertentu.
Ahmad Saufi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ketapang, menjelaskan bahwa sumbangan dari perorangan maksimal mencapai Rp75 juta, sedangkan untuk badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta.
Proses pengelolaan dana kampanye dilakukan secara transparan, dimulai dari pembukuan, pelaporan, hingga audit. Setiap pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di bank umum. Pengelolaannya kemudian dijalankan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), yang dioperasikan oleh operator yang ditunjuk oleh pasangan calon atau partai pengusul.
Untuk menjamin transparansi, audit dana kampanye akan dilakukan oleh kantor akuntan publik yang kredibel. Hasil audit ini nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Saufi menekankan pentingnya proses audit yang dilakukan oleh lembaga yang tepercaya agar setiap aliran dana kampanye dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.