BPRNews.id - Kementerian UMKM menargetkan penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha kecil dan menengah selesai pada April 2025, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku khusus bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan di bank-bank Himbara atau BUMN. Total UMKM yang masuk dalam kategori ini diperkirakan mencapai ratusan ribu.
Maman menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua pelaku UMKM, melainkan hanya untuk mereka yang sudah terdata sebagai piutang hapusbuku. Proses penghapusan ini masih memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank Himbara, yang biasanya memakan waktu hingga dua bulan. Namun, Kementerian UMKM berupaya mempercepat proses ini menjadi hanya 10 hari.
Langkah-langkah percepatan yang direncanakan meliputi pendataan sektor usaha seperti pertanian, perikanan, dan kuliner, serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk bank Himbara, Bank Indonesia, OJK, dan kementerian terkait. Selain itu, akan dibentuk tim khusus untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini.
PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur bahwa penghapusan piutang hanya berlaku untuk kredit dengan pokok utang macet maksimal Rp500 juta per nasabah. Kredit tersebut juga harus memenuhi beberapa syarat, seperti telah dihapusbukukan minimal lima tahun, tidak memiliki jaminan asuransi, dan agunan tidak memungkinkan untuk dijual. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak PP disahkan pada 5 November 2024. Jika target tidak tercapai, pemerintah akan mengajukan perpanjangan waktu kepada presiden