BPR


Kasus Korupsi Kredit PT BPR Batola, Tersangka Cicil Pengembalian Kerugian Negara

Standard Post with Image

bprnews.id - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT BPR Batola untuk periode 2016 hingga 2022, Novie Yuliada, telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala.

Novie, yang merupakan debitur, diduga telah menikmati dana negara sebesar Rp3,155 miliar. Meskipun demikian, pengembalian kerugian tersebut dilakukan secara bertahap.

Pada hari Senin (19/8) kemarin, Novie mengembalikan uang sebesar Rp760 juta kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Sebelumnya, pada 15 Juli 2024, Novie juga telah mengembalikan Rp227.100.000 kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

"Kemarin (19/8), tersangka Novie kembali mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp760 juta, yang diterima oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor, pada Senin sore.

Dalam kasus ini, Novie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proses pengajuan dan pemberian kredit kepada nasabah yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dari total kerugian negara sebesar Rp3,155 miliar, Novie sebelumnya telah melunasi dan membayar cicilan terhadap beberapa kredit senilai Rp2.167.900.000, yang menyisakan Rp987.100.000.

"Dengan dua kali proses pengembalian uang, Novie telah melunasi sisa kredit yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga kredit tersebut telah lunas tanpa pembayaran bunga (hanya pokok kredit)," jelas Hamidun.

Meskipun pengembalian uang telah dilakukan oleh tersangka, Hamidun menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah hasil laporan dari BPKP menunjukkan bahwa korupsi di Bank PT BPR Barito Kuala ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.480.000.000. Kasus ini juga melibatkan mantan direktur utama Bank BPR, Bahrani.

Tim jaksa penyidik Bidang Tipidsus menetapkan Bahrani sebagai tersangka pada 5 Juli 2023. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Bahrani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Sama halnya dengan Novie, Bahrani juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4.300.199.967. Namun, masih ada Rp4.368.000.033 yang harus dilunasi olehnya

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News