REGULATOR


Kembali Terjadi Pencabutan Izin BPR, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat pencabutan izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada awal tahun 2024. Kali ini, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto menjadi yang terbaru yang kehilangan izin pada tanggal 26 Januari 2024.

Sebagai respons, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempersiapkan langkah-langkah untuk membayar simpanan nasabah.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menegaskan komitmen LPS untuk memastikan bahwa pembayaran simpanan nasabah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan. Proses awal yang akan dilakukan melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya.

"Verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Dimas pada Jumat (26/1).

Pembayaran kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut. Nasabah juga dapat memantau status simpanannya melalui kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto atau melalui situs resmi LPS.

Dimas menekankan bahwa debitur bank masih dapat melakukan pembayaran cicilan di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dengan menghubungi tim likuidasi.

Sebagai imbauan terakhir, ia menegaskan agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Pencabutan izin ini memberikan catatan terkait kondisi sektor perbankan, dan LPS berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada nasabah dalam proses pembayaran klaimnya. OJK juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News