bank umum


Kembangkan Instrumen Wakaf, Bank Jatim Luncurkan Cash Waqf Linked Deposit

Standard Post with Image

BPRNews.id  -  Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. Pada hari Rabu (21/8/2024), UUS Bank Jatim resmi meluncurkan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang menjadikan mereka sebagai yang pertama meluncurkan program ini di kalangan UUS dan Bank Umum Syariah BPD di seluruh negeri.

Direktur Utama PT Bank Jatim, Busrul Iman, menjelaskan bahwa CWLD merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang memberikan manfaat luas. "Melalui kolaborasi dengan Nadzir dari Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Rumah Wakaf Indonesia, kami menyediakan solusi yang tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi para wakif, tetapi juga berdampak sosial bagi masyarakat," ujarnya.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menyalurkan dana wakaf kepada dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 akan dialokasikan untuk beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan bekerja sama dengan Gerakan Wakaf Indonesia. Dana yang terkumpul dari program ini akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa melalui beasiswa.

 

"Ini adalah kontribusi nyata dari UUS Bank Jatim dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sangat penting bagi masa depan bangsa," kata Busrul.

Kedua, CWLD Seri 1 juga akan difokuskan pada pemberdayaan ekonomi UMKM melalui kerja sama dengan Rumah Wakaf Indonesia. Dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk modal usaha bagi pelaku UMKM, dengan tujuan mendukung pengembangan usaha di Jawa Timur agar semakin berdaya.

CWLD sendiri merupakan produk wakaf uang temporer yang menggabungkan fungsi sosial dengan fungsi komersial perbankan syariah. Mirip dengan mekanisme deposito biasa, nasabah atau wakif akan menyetorkan dana wakaf tunai dalam bentuk deposito, yang kemudian dikelola oleh bank sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Bedanya, dana bagi hasil dari deposito ini tidak diberikan kepada nasabah, melainkan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang bekerja sama dengan bank syariah.

 

Gunawan Setiyo Utomo, Analis Eksekutif dari Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. “LKS-PWU harus memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan aman sesuai prinsip syariah dan diawasi secara ketat oleh OJK," tegasnya.

Gunawan juga menyoroti potensi besar wakaf uang di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun. Namun, hingga tahun 2023, realisasinya masih sangat kecil, hanya mencapai sekitar 1 persen.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News