BPRNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus untuk koperasi melalui revisi Undang-Undang Perkoperasian. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menyampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, “Dengan adanya LPS, simpanan anggota koperasi akan lebih aman, bahkan jika koperasi mengalami kesulitan keuangan.”
Ahmad menekankan pentingnya LPS sebagai penjamin simpanan anggota, khususnya saat koperasi menghadapi goncangan likuiditas. “Anggota akan merasa terlindungi karena simpanannya dijamin oleh LPS,” tambahnya. Ia mencatat bahwa sekitar 60-70 persen koperasi di Indonesia bergerak di sektor keuangan, sehingga keberadaan LPS sangat dibutuhkan.
Dalam RUU Perkoperasian yang sedang dibahas, pemerintah juga berencana menerapkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang merugikan koperasi. Ahmad menjelaskan, “Selain sanksi pidana, RUU ini juga mengatur komite mitigasi untuk menangani masalah koperasi yang mengalami kesulitan.”
Kemenkop UKM juga berupaya memperkuat pengawasan koperasi guna mencegah praktik yang merugikan. Ahmad menjelaskan, “Salah satu kendala utama dalam pengawasan adalah pembagian tanggung jawab yang terpecah antara berbagai tingkat pemerintahan.” Saat ini, pengawasan koperasi terbagi berdasarkan wilayah, yang dinilai kurang efektif.Meskipun Kemenkop UKM telah menginisiasi perubahan UU sejak awal 2023, Ahmad mengungkapkan bahwa RUU tersebut belum berhasil dibahas oleh DPR RI hingga akhir masa jabatan, padahal pembahasan direncanakan dimulai pada Oktober 2023.