bank umum


Kinerja Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Berhasil Selamatkan Uang Negara

Standard Post with Image

Bprnews.id - Perkara pidana umum (pidum) dari Januari-Desember 2023, dalam tahap pra penututan 143 perkara, sedangkan tuntutan mencapai 156 perkara. Selain itu, kejari HSU juga dalam tahap upaya hukum dan pelaksaan eksekusi sebanyak 167 perkara.

Untuk Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana umum, pihaknya ditarget sebanyak 2 perkara. “Kita Kejari HSU dapat melampaui target dari Kejaksaan Tinggi, yakni sebanyak 5 RJ,” ujarnya.

“Sekarang kejari HSU sudah miliki Rumah RJ di 10 Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dan akan dicanangkan tahun depan, setiap desa akan ada rumah RJ untuk melakukan mediasi perkara hukum,” bebernya.

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menyampaikan pencapaian kinerja selama satu tahun, dari Januari hingga Desember 2023. Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar, mengumumkan bahwa Kejaksaan Negeri HSU berhasil memulihkan keuangan negara dengan melakukan berbagai tindakan, termasuk mediasi dan penyelamatan keuangan dari beberapa sumber.

Pemulihan keuangan negara mencakup sumber dari nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai sebesar Rp 847.583.416 dan pelanggan macet Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Amuntai sebesar Rp 465.256.240. Total pemulihan keuangan dari PT BPR Candi Agung Amuntai dan PDAM Amuntai mencapai Rp 1.312.839.656.

Proses penyelamatan keuangan negara dari jaminan objek kredit pada Bank BPR Candi Agung Amuntai melibatkan mediasi dan menghasilkan sebidang tanah di Kabupaten Tabalong senilai Rp 1.881.000.000. Selain itu, Kejaksaan HSU juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan melakukan 20 pelayanan hukum pada periode yang sama.

Kesepakatan kerjasama yang ditandatangani dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dari Januari hingga November 2023 mencapai 27 kesepakatan. MoU tersebut mencakup kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, lintas instansi, dan swasta sebagai pengacara negara atau surat kuasa khusus (SKK) bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Ke depan, Kejaksaan HSU berencana untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan MoU, dengan fokus pada bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam bidang pidana umum (pidum), Kejaksaan HSU menangani 143 perkara dalam tahap pra penuntutan dan 156 perkara dalam tahap tuntutan. Selain itu, terdapat 167 perkara dalam tahap upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi.

Kejari HSU juga berhasil melampaui target Kejaksaan Tinggi dalam implementasi Restorative Justice (RJ) untuk perkara tindak pidana umum, dengan menyelesaikan lebih banyak kasus daripada yang ditargetkan. Kejari HSU telah memiliki Rumah RJ di 10 Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan berencana untuk mendirikan rumah RJ di setiap desa pada tahun mendatang untuk melakukan mediasi perkara hukum.

 

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News