BPR


Komisaris Utama Bos BPR Arto Moro Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Standard Post with Image

bprnews.id Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali BPR Arto Moro, Subyakto dikukuhkan sebagai guru besar oleh Senat Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Senin (18/9). Pengukuhan ini terjadi di Auditorium kampus setempat.

 Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto, SH M.Hum, menjelaskan saat ini ada 52 guru besar yang dikukuhkan Unissula.

Subyakto tidak hanya merupakan sosok pengusaha perbankan yang sukses membangun dan mengembangkan BPR Arto Moro. 

Namun, pemikiran dan keilmuan pribadi yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi A DPRD Jateng dan Anggota DPR RI itu cukup kritis dan relevan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju. 

"Sehingga memunculkan ide dan gagasan yang terbaru tentang kebijakan," katanya.

Prof Subyakto menjelaskan perundang-undangan yang sekarang masih karut-marut, harus ditata kembali, perundang-undangan harus berpihak kepada masyarakat yang berkeadilan. 

"Undang-undang diciptakan untuk keadilan masyarakat, untuk kepastian hukum, bukan untuk kepentingan tertentu," katanya.

Karena jika hal tersebut tidak berlaku, negara tidak akan maju. Sehingga rakyat kasihan. Karena tidak mendapat keadilan.

Prof Dr Subyakto SH MH MM, membuat masukan kepada pemerintah, Undang-undang sentral sekali menyangkut bermasyarakat, bangsa dan negara tentang keadilan.

"Sekarang orang sejahtera, tetapi tidak adil, apa artinya? Banyak masalah meskipun kaya, hidup sejahtera tidak adil kan banyak penderitaan," katanya.

Seperti kasus Pulau Rempang, kata dia, menjadi keprihatinan kita bersama. Seharusnya kepentingan masyarakat harus didahulukan.

"Bangun boleh, asalkan jangan menghancurkan nilai-nilai masyarakat, membuat mereka tidak sejahtera," jelasnya.

Undang-undang dibentuk kadang-kadang tidak mengangkat kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan tertentu.

"Seharusnya kalau jadi pejabat negara, pemangku kepentingan, dan pembuat undang-undang harus netral. Tidak ada kepentingan politik di situ, harus dijauhkan," katanya.

Ia menambahkan, adanya pejabat negara karena adanya rakyat. "Kalau tidak ada rakyat, siapa yang dipimpin. Undang-undang ini kan lebih banyak kontranya daripada pro nya," jelasnya.

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News