BPR


Konsolidasi BPR Semakin Marak Menjelang Batas Waktu Pemenuhan Modal Akhir 2024

Standard Post with Image

BPRNews.id - Menjelang akhir tahun 2024, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dihadapkan pada batas waktu untuk memenuhi persyaratan modal inti minimal sebesar Rp 6 miliar. Berbagai langkah konsolidasi terus dilakukan, termasuk penggabungan usaha hingga pencabutan izin operasional yang semakin intensif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga September, telah terjadi penggabungan 17 BPR menjadi 6 BPR, serta pencabutan izin operasional sebanyak 13 BPR.

"Ada juga satu penggabungan antara satu BPR dengan satu BPR Syariah menjadi satu BPR Syariah," ungkap Dian dalam rapat di DPR pada Senin (18/11).

Lebih lanjut, di sektor industri BPR Syariah (BPRS), Dian mengungkapkan bahwa terdapat tiga BPR yang akan mengubah kegiatan usahanya menjadi BPRS. Sementara itu, ada dua BPRS yang izin usahanya telah dicabut.

Dengan demikian, sudah tercatat bahwa 53 BPR/BPRS telah menyelesaikan proses konsolidasi menjadi 17 BPR/BPRS, yang berarti terjadi pengurangan sebanyak 36 BPR/BPRS.

Selain itu, sebanyak 13 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi lima BPR/BPRS. Namun, proses ini masih menunggu penyelesaian di Kemenkumham, sehingga nantinya akan berkurang 8 BPR/BPRS.

"Terdapat pula 75 BPR/BPRS yang sedang dalam proses perizinan menjadi 26 BPR/BPRS, serta 40 BPR/BPRS yang sedang mengajukan konsolidasi menjadi 12 BPR/BPRS dalam tahap kelengkapan," tutup Dian.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News