BPR


Kontroversi Bank BPR Karawang Jabar: Dugaan Kerugian Besar Bagi Keluarga Nasabah

Standard Post with Image

Bprnews.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karawang di Jawa Barat tengah diduga melakukan tindak kezaliman kepada salah satu keluarga nasabahnya dengan dugaan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut laporan yang muncul, terdapat paksaan yang dilakukan oleh bank terhadap ahli waris nasabah untuk menandatangani surat peralihan hak atas jaminan properti dan peralihan tanggung jawab kredit.

Skandal ini mulai terungkap setelah keluarga nasabah bersama dengan kuasa hukumnya mengadakan audiens dengan pihak Bank BPR Karawang Jabar pada sebuah pertemuan penting di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang Plaza Pemda Karawang, Jumat (1/12/2023).

Hendra Supriatna SH., MH., didampingi Rivaldo Sanova SH., dari Kantor Hukum Arya Mandalika yang diberi kuasa oleh Poppy Noviyanti (Kakak Kandung Almarhum Rendi Randika Nasabah BPR Karawang Jabar) kepada awak media menuturkan kronologis kejadian tidak mengenakan yang menimpa terhadap kliennya tersebut.

“Klien kami ini, merupakan ahli waris dari klien kami juga, yaitu, Almarhum Rendi Randika, yang mana Rendi merupakan nasabah dari BPR Karawang Jabar,” ucap Rivaldo mengawali.

“Dalam perjalanan proses pinjaman yang ketiga, Almarhum Rendi mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Pihak keluarga besar Almarhum, kemudian berkonsultasi pada kami, karena mengaku heran kenapa sertifikat rumah yang dijaminkan pada BPR itu tidak dialihkan kepada pihak keluarga (ahli waris). Nah, disinilah kami menduga ada kejanggalan pada saat bank memproses peralihan penjaminan sertifikat tersebut, apalagi ketika diklarifikasi, BPR mengaku belum mengetahui  kejadian jelasnya seperti apa dan berapa pinjaman (hutang) almarhum Rendi,” ungkapnya lagi.

Mengapa pihaknya menduga ada kejanggalan,  sebagaimana dicatat oleh perwakilan hukum Rivaldo pasalnya, berdasarkan informasi dari kliennya pada tuntutan pihak yang berduka, Poppy Noviyanti mendapat tekanan berlebihan dari pihak bank untuk mengalihkan jaminan properti dan mewarisi utang mendiang Rendi Randika.

“Ahli waris ini ketika tanda tangan itu, mengatakan dalam keadaan paksaan dan diberikan informasi bahwa itu hanya mencantumkan nama ibu (Poppy Noviyanti) dan tidak ada hak dan kewajiban lainnya, yang tentunya hal ini sudah menyalahi UU Konsumen Pasal 4 yaitu tentang hak -hak konsumen;” lanjut Rivaldo.

“Dari awal perjanjian itu pun sudah cacat formil dan sudah tidak bisa dilaksanakan secara hukum, yang mana klien kami yakni, ahli waris tidak memiliki kecakapan. Seharusnya peralihan ditandatangani oleh semua ahli waris dan tidak boleh diwakilkan yang jadi titik persoalan itu mengapa adanya tekanan dari oknum BPR Karawang Jabar ini untuk menandatangani peralihan hak dan jaminannya itu karena keluarga tidak mengetahui, bahkan hutang almarhum Rendi saja keluarga tidak mengetahui, sementara sertifikat itu kalau dinominalkan bisa mencapai Rp. 200 juta sampai Rp. 300 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPR Karawang Jabar, Heri Heryanto, telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan bahwa keinginan dan harapan keluarga almarhum dapat diakomodasi  kemudian ia konsultasikan kepada direksi lain dan Komisaris Bank BPR Karawang Jabar untuk memberi penghormatan terakhir kepada Rendi Randika, serta implikasi-implikasinya bagi komunitas BPR Karawang Jabar secara keseluruhan.

“tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Keinginan dari keluarga almarhum Rendi seperti apa , akan kita tampung. Karena semua sudah terjadi, dan saya tidak bisa memutuskan sendiri hari ini juga, karena saya ada Komisaris dan juga Direktur Operasional yang memang bagian menangani hal ini,” jelas Heri.

“Terkait prosesnya seperti apa, saya juga belum tahu, nanti setelah berkoordinasi, kita berembuk baiknya seperti apa, jangan sampai kejadian ini terus berlanjut. Mari kita cari win-win solution nya,” ujarnya lagi.

Setelah berkoordinasi dan mempelajari lebih lanjut terkait permasalahan almarhum Rendi Randika ini, Heri berjanji akan membuka semua hasilnya kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya secara transparan dan apa adanya.

“kita akan buka berapa, apa adanya. Setelah terlebih dahulu kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemda dan Komisaris kami,” pungkasnya.(Yana)

Bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News