Bprnews.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi perbincangan di dunia maya setelah kabar menyebar luas bahwa kampus bergengsi tersebut menawarkan mahasiswanya opsi pembayaran biaya kuliah melalui pinjaman online (pinjol).
Kemitraan dengan platform pembiayaan pendidikan, Danacita, menjadi sorotan utama, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk menginvestigasi masalah ini.
Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Sarjito, menyatakan keprihatinan terhadap tawaran ini. Ia mengatakan bahwa meskipun mahasiswa memenuhi kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), menggunakan pinjol dapat menambah beban finansial mahasiswa.
"Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana karena mahasiswa meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya," ujar Sarjito.
Satgas Pasti berencana memanggil Danacita untuk dimintai keterangan terkait hal ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa OJK juga tengah mendalami masalah tersebut dengan meminta penjelasan dari Danacita.
"Sedang kami dalami info ini antara lain dengan minta penjelasan dari platform yang bersangkutan," ungkap Agusman.
Dikutip dari website resmi PT Inclusive Finance Group ("Danacita"), perusahaan menjelaskan bahwa mereka adalah platform solusi pendanaan untuk pelajar, mahasiswa, dan tenaga profesional yang ingin menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan.
Perusahaan ini memiliki izin usaha dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Inclusive Finance Group.
Kontroversi ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Publik menanti hasil investigasi OJK untuk mengetahui dampak dan kelayakan opsi pembayaran UKT melalui pinjol di dunia pendidikan tinggi.