BPRNews.id - Sebanyak 368 pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul telah berhasil mengakses subsidi bunga kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda). Berdasarkan data Bagian Perekonomian Setda Gunungkidul, seluruh alokasi anggaran sebesar Rp350 juta telah terserap sepenuhnya.
Staf Bagian Perekonomian Setda Gunungkidul, Oni Haryadi, menjelaskan bahwa penyerapan Kurda dilakukan bertahap pada bulan Februari, Maret, April, dan Mei 2024. Jumlah serapan tiap bulan bervariasi, tergantung pengajuan yang dilakukan oleh pelaku usaha. "PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (BDG), sebagai mitra kerja, bertugas mengelola alokasi dana tersebut," ujarnya, Selasa 24 September 2024.
Pembagian anggaran dilakukan secara proporsional, dengan rincian Rp100 juta pada bulan Januari, Rp100 juta di Februari, Rp50 juta di April, dan Rp100 juta lagi di Mei. Skema ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang merata dan berkelanjutan sepanjang periode.
Penyaluran Kurda ini didasarkan pada Peraturan Bupati Gunungkidul No. 71/2022 yang merupakan revisi atas Perbup No. 112/2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah. Dalam Pasal 6 Perbup tersebut dijelaskan bahwa plafon maksimal kredit yang dapat diterima oleh tiap debitur adalah Rp10 juta, dengan jangka waktu pengembalian maksimal 24 bulan. Pembayaran angsuran dilakukan tiap bulan, mencakup pokok dan bunga hingga kredit tersebut lunas.
Oni menjelaskan bahwa besaran alokasi APBD untuk Kurda disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setiap tahunnya. Dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp250 juta, alokasi tahun ini meningkat sebesar Rp100 juta. Namun, jika dibandingkan dengan 2022, terdapat penurunan sebesar Rp100 juta. "PT BPR BDG juga kan yang mencari nasabahnya. Mereka yang mem-breakdown anggaran, tiap bulannya berapa," tambahnya.
Alokasi Kurda pada tahun 2024, menurut Oni, lebih besar dan menjangkau lebih banyak debitur dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, dengan plafon Rp250 juta, jumlah debitur tercatat sebanyak 269 orang. Tahun ini, kenaikan alokasi sebesar Rp100 juta telah membantu lebih banyak pelaku usaha, terutama mereka yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
Oni juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan Kurda tersalurkan secara tepat sasaran. "Mayoritas pelaku usaha menggunakan dana tersebut untuk pengembangan usaha, seperti menambah peralatan berjualan, misalnya usaha jus," jelasnya. Selain itu, kerjasama dengan Dinas Perindustrian juga diperkuat guna memastikan program ini mendukung usaha binaan dinas tersebut.
Untuk tahun 2025, Oni menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten masih berencana mengalokasikan subsidi bunga kredit UMKM, meskipun nominal pastinya masih menunggu finalisasi APBD 2025. Namun, Oni berharap akan ada peningkatan anggaran.
Supartono, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, menambahkan bahwa Kurda sangat bermanfaat, terutama bagi UMKM yang baru merintis usaha. "Mereka butuh modal untuk memulai. Nah, Kurda jadi sangat membantu. Pemerintah membantu membayar subsidi bunga kreditnya," ungkapnya.
Dengan keberlanjutan program Kurda ini, diharapkan pelaku UMKM di Gunungkidul dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian lokal secara signifikan.