Regulator


LPS: Nominal Simpanan Nasabah yang Dijamin Tinggi di RI

Standard Post with Image

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa nominal simpanan nasabah yang dijamin di bank maksimal Rp2 miliar tergolong tinggi, bahkan mengungguli negara tetangga seperti Singapura. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, menyatakan bahwa jika dilihat dari rasio pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita, simpanan maksimal yang dijamin oleh LPS mencapai 26,7 kali lipat dari PDB per kapita. "Meskipun jika kita mengonversi ke kurs dolar AS, simpanan di Indonesia masih relatif tinggi dibandingkan dengan Singapura, namun lebih rendah dari yang dijamin oleh LPS AS, Federal Deposit Insurance Corp (FDIC) karena perbedaan kurs," ungkapnya dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024, Rabu (7/2/2024).

Dia juga menilai bahwa nominal simpanan nasabah yang dijamin LPS termasuk tinggi di antara negara-negara anggota The International Association of Deposit Insurers (IADI). Dengan besaran ini, dia menekankan bahwa secara nominal tingkat penjaminan di Indonesia sudah sangat kompetitif.

Sebagai informasi, LPS menjamin nilai simpanan yang ditabung masyarakat hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, tabungan masyarakat hingga batas tersebut akan sangat aman, bahkan dalam situasi di mana pengurus bank terlibat dalam fraud atau bank kehilangan izin usahanya. Saat ini, sudah ada tiga bank yang kehilangan izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Yang terbaru adalah BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota Surakarta pada tanggal 5 Februari 2024.

OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha BPR ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Sebelumnya, BPR Wijaya Kusuma juga telah mengalami kebangkrutan pada 4 Januari 2024, sementara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) kehilangan izin usahanya pada tanggal 26 Januari 2024 karena pengelolaan yang tidak sehat.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS segera melaksanakan fungsi penjaminan dana nasabah dan memulai proses likuidasi. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa LPS bergerak dengan cepat untuk mengembalikan dana simpanan nasabah sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas LPS serta kredibilitas penjaminan perbankan.

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News