BPRNews.id - Sejak beroperasi pada tahun 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Bali, dengan total mencapai Rp277,21 miliar hingga September 2024. Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S Hidayat, menjelaskan, "Dua BPR/BPRS dalam likuidasi dan delapan lainnya sudah selesai ditangani, dengan jumlah total simpanan layak bayar sebanyak Rp277,21 miliar yang berasal dari 19.884 rekening."
Bambang menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS tidak selalu mencerminkan kondisi perekonomian yang memburuk, melainkan lebih kepada masalah tata kelola. "Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat secara luas. Khusus bagi pemegang rekening, mereka aman karena dijamin oleh LPS," ujarnya.
Rata-rata simpanan bank umum di Bali juga menunjukkan pertumbuhan positif, dengan peningkatan sebesar 8,08 persen year on year (yoy) pada Agustus 2024. "Pertumbuhan simpanan bank umum di Provinsi Bali tetap solid, dan selalu tumbuh lebih dari rata-rata nasional," ungkap Bambang.
Dari segi rekening, Bali menempati urutan ke-17 secara nasional dengan total 8,66 juta rekening, sementara dalam nominal simpanan, Bali berada di urutan ke-7 dengan total Rp171,64 triliun.
Mengenai Program Penjaminan Polis (_PPP_) yang akan mulai berlaku pada Januari 2028, Bambang menjelaskan bahwa tujuan LPS adalah melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut. "Sejalan dengan penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (_UU P2SK_), LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan mandat baru ini," tambahnya.
Pada tahun 2023, LPS telah menyelesaikan berbagai perubahan organisasi dan peraturan terkait untuk persiapan _PPP_. Menurut Bambang, "Pada 2024, LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala peraturan pelaksanaan terkait UU P2SK." Selain itu, persiapan LPS untuk tahun 2025 mencakup penyesuaian teknologi informasi dan pengembangan kompetensi untuk _PPP_.