BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp2,82 triliun hingga 31 Oktober 2024. Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono, menyampaikan data tersebut dalam acara LPS Media Workshop 2024 yang digelar di Bandung, Minggu (1/12/2024).
“Sejak mulai beroperasi pada 2005 hingga Oktober 2024, LPS telah menangani simpanan di 137 bank yang izinnya dicabut. Dari situ, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp2,82 triliun,” ujar Seto.
Rincian klaim tersebut terdiri dari Rp202 miliar untuk simpanan di bank umum, serta Rp2,62 triliun untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), dengan total 413.397 rekening.
Seto menambahkan bahwa sepanjang 2024, hingga Oktober, LPS telah menangani 15 bank yang dicabut izin usahanya. “Total simpanan yang dibayarkan sepanjang tahun ini mencapai Rp735,26 miliar, mencakup 108.116 rekening,” jelasnya.
Acara LPS Media Workshop 2024 juga bertujuan meningkatkan literasi ekonomi bagi para praktisi media. Materi yang disampaikan mencakup konsep ekonomi makro seperti pendapatan nasional, inflasi, neraca pembayaran, hingga kebijakan moneter dan fiskal.
“Dengan pemahaman yang lebih kuat, harapannya para jurnalis dapat memberikan informasi yang komprehensif dan tepat tentang kebijakan ekonomi pemerintah, termasuk pesan-pesan dari regulator seperti LPS,” tutup Seto.