Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp1,78 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, mengungkapkan bahwa sejak resmi beroperasi pada 22 September 2005, LPS telah melakukan penanganan terhadap 122 bank yang dicabut izin usahanya atau diresolusi, dengan total rekening nasabah sebanyak 325.454 rekening.
"Dari total simpanan layak bayar sebesar Rp2,08 triliun sejak 2005 hingga 31 Desember 2023, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp1,78 triliun," ungkap Lana.
Lebih lanjut, Lana menyebutkan bahwa sebanyak 121 bank yang menjadi objek penanganan LPS merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sementara satu lainnya merupakan bank umum.