REGULATOR


LPS Cairkan Deposito Rp 2 Miliar Bank Rembang Sebelum Batas Waktu

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan deposito sebesar Rp 2 miliar milik Bank Rembang yang sebelumnya disimpan di Bank Jepara Artha. Dana tersebut dicairkan melalui mekanisme transfer antar-bank pada 8 Agustus 2024, sesuai dengan nominal deposito. Dengan pencairan ini, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemkab Rembang telah terpenuhi.

Direktur Utama Bank Rembang, Ahmad Nawawi, mengungkapkan bahwa deposito sebesar Rp 2 miliar ditempatkan di Bank Jepara Artha pada April 2021. Ia menjelaskan, "Bunga yang menjadi hak kami cair setiap bulan sesuai ketentuan. Namun, sejak Mei 2024, bunga tidak lagi cair setelah Bank Jepara Artha ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)." Nawawi juga menambahkan bahwa LPS melakukan verifikasi terhadap simpanan untuk menentukan kelayakan pencairan. Ia menyatakan, "Kami sudah menerima bunga akumulatif sekitar Rp 250 juta. Sebenarnya, dana bisa cair maksimal dalam waktu 90 hari setelah penutupan, tetapi dana kami berhasil dicairkan sebelum batas waktu tersebut."

Saat ini, Bank Rembang masih memiliki sekitar Rp 26 miliar yang disimpan di bank lain. Nawawi menuturkan bahwa mekanisme pencairan simpanan kini berada di bawah kewenangan LPS, dan proses verifikasi telah memastikan bahwa deposito Bank Rembang layak untuk dicairkan dan akhirnya disalurkan pada 8 Agustus 2024.

 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News