REGULATOR


LPS Jamin Mayoritas Rekening Perbankan, Cakupan Capai 99,94%

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa mayoritas rekening perbankan masyarakat telah dijamin oleh LPS, dengan cakupan mencapai 99,94% dari total rekening di bank umum, atau setara dengan 592,41 juta rekening. 

"Hingga akhir Agustus 2024, sebanyak 99,94% dari total rekening atau sekitar 592,41 juta nasabah bank umum telah dijamin oleh LPS," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK pada Jumat (18/10/2024).

Purbaya juga menjelaskan bahwa untuk rekening nasabah bank selain bank umum, yang memiliki saldo maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, semuanya telah dijamin oleh LPS. Begitu juga dengan rekening nasabah BPR/BPRS, dengan cakupan penjaminan mencapai 99,98%, atau sekitar 15,81 juta rekening.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25%, sedangkan untuk simpanan rupiah di BPR mencapai 6,75%. TBP untuk simpanan valas di bank umum saat ini berada di level 2,25%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.

"Penetapan TBP ini didasarkan pada suku bunga pasar, likuiditas perbankan, serta respons terhadap kebijakan bunga acuan bank sentral secara bertahap. Cakupan penjaminan simpanan juga masih memadai," ujar Purbaya.

 

 

 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News