BPR


LPS Kucurkan Rp899 Miliar untuk Bayar Klaim Nasabah BPR yang Bangkrut

Standard Post with Image

bprnews.id - Hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang izinnya telah dicabut, dengan total dana yang dikeluarkan untuk membayar klaim nasabah mencapai Rp899,37 miliar.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa dari total 15 BPR tersebut, delapan di antaranya terkena dampak dari penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memiliki tenggat waktu hingga 8 Januari 2024.

Sementara itu, tujuh BPR lainnya ditangani dalam periode Januari hingga September 2024. Ia menambahkan bahwa total dana klaim sebesar Rp899,37 miliar tersebut mencakup 108.288 rekening nasabah.

"LPS sudah melakukan dropping terhadap simpanan tadi, dan kemudian dilakukan rekonsiderasi verifikasi, dan dinyatakan proses rekonsiderasi verifikasi itu mungkin sudah hampir 90% atau 85% selesai," ungkap Didik di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa dari keseluruhan jumlah tersebut, 99,23% atau 107.457 rekening dinyatakan layak untuk dibayar. Dana simpanan yang layak dibayarkan mencapai Rp719,37 miliar, dan hingga saat ini LPS telah menyalurkan pembayaran sebesar Rp658,79 miliar.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News