REGULATOR


LPS Menang Gugatan Terkait Mandatory Convertible Bond dari Bank Century

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenangkan gugatan terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang diterbitkan oleh Bank Century, sekarang Bank JTrust Indonesia. Dengan putusan ini, LPS berhasil menghemat sekitar Rp6,6 triliun dari gugatan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan dalam konferensi pers, “Pada 19 Juni 2024, Mahkamah Agung Mauritius mengabulkan tuntutan untuk mengeluarkan LPS serta mantan pejabatnya, Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan, dari perkara ini. Jika kami kalah, kami bisa kehilangan sekitar Rp6,6 triliun. Dengan putusan ini, kami terbebas dari risiko tersebut.”

Purbaya menjelaskan bahwa LPS telah mengajukan surat keberatan kepada pengadilan, yang juga mengizinkan pemanggilan pihak-pihak dari luar Mauritius. “Pengadilan Mauritius sebenarnya tidak berwenang memeriksa perkara ini, dan pemanggilan pihak dari Indonesia tidak sah karena tidak mengakui prinsip hukum Indonesia,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, “Saat saya masuk LPS, saya menemukan anggaran tahunan sekitar Rp6 miliar untuk masalah hukum terkait Bank Century. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.”

Purbaya menegaskan bahwa LPS akan terus berupaya mengembalikan dana sebesar US$155 juta yang merupakan hak LPS. “Kami berhak atas US$155 juta dan akan terus mengejar dana tersebut, termasuk dengan upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik pemegang saham pengendali dan mantan pengurus Bank Century,” tambahnya.

Gugatan ini berkaitan dengan MCB yang dimiliki salah satu penggugat dan diterbitkan oleh Bank Century. Para penggugat berpendapat bahwa mereka seharusnya menjadi pemenang lelang LPS pada Bank Mutiara, hasil transformasi Bank Century. Bank Mutiara mendapatkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) setelah diambil alih oleh LPS pada 2008.

Selain menuntut sebesar US$408 juta, para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction untuk menyita aset milik tergugat senilai US$400 juta. Penggugat meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI), dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Purbaya menutup pernyataannya dengan keyakinan, “Kasus Bank Century melibatkan berbagai pihak internasional, namun dengan kerjasama yang erat antara LPS dan Kemenkumham, kami yakin bisa memenangkan kasus ini.”

 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News