Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi demi menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan, salah satunya dengan mempercepat proses pembayaran klaim bagi nasabah bank yang mengalami likuidasi. Berdasarkan data LPS, waktu pencairan klaim terus mengalami penyusutan setiap tahunnya. Pada 2020, proses pembayaran klaim tahap pertama membutuhkan waktu 14 hari kerja. Namun, pada 2024, waktu itu berhasil dipangkas menjadi hanya 5 hari kerja.
“LPS menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya,” ujar seorang perwakilan LPS. “Perusahaan Asuransi yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu akan menjadi peserta PPP, dengan persyaratan ini ditentukan melalui koordinasi antara OJK dan LPS.”
Untuk mendukung pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS telah merombak struktur organisasinya, termasuk menambah Direktorat baru yang fokus pada Program Penjaminan Polis.