BPRNews.id - Bunga deposito bank diperkirakan tidak akan turun dalam waktu dekat setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuannya, LPS mengumumkan bahwa TBP tetap sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25% untuk simpanan valas, dan 6,75% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini berlaku dari 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan, "Kami secara berkelanjutan memantau tren suku bunga perbankan." Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk respons terbatas terhadap penurunan suku bunga simpanan, coverage simpanan yang masih memadai, serta memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas suku bunga. "Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini," tegasnya.