REGULATOR


LPS Rencanakan Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2028

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai tugas baru dalam menjamin polis asuransi pada 12 Januari 2028. Saat ini, LPS sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas ini, dengan peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pada tahun depan.

Plt Kepala Divisi Surveilans Asuransi LPS, Rengga Gemilang Putra, menjelaskan dasar hukum untuk tugas baru ini. "Tugas baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan UU ini, LPS tidak hanya menjamin simpanan dan resolusi bank, tetapi juga polis asuransi," ungkap Rengga.

Dia juga mengungkapkan bahwa LPS saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun peraturan pelaksanaan UU P2SK. "Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan stakeholder terkait untuk menuntaskan peraturan pelaksanaan," tambah Rengga.

Menurut Rengga, LPS telah menyusun peta jalan Program Penjamin Polis (PPP) untuk 2023-2028. "Progresnya sudah mencapai kurang lebih 50 persen. Ini mencakup pembentukan organisasi PPP di LPS dan penyusunan peraturan pelaksanaan," katanya.

LPS juga resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang terdiri dari 25 penjamin asuransi dari 22 negara. "Keanggotaan ini memungkinkan kami untuk bertukar informasi dan pengalaman terkait penjaminan asuransi dengan negara-negara lain," ujar Rengga.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Makassar, Fuad Zaen, menambahkan bahwa dengan adanya UU P2SK, LPS mendapatkan mandat baru untuk menyelenggarakan program penjamin polis. "Kini, LPS tidak hanya menjadi paybox plus dan loss minimizer, tetapi juga risk minimizer," kata Fuad. Ia juga mencatat bahwa LPS menjamin 99,9 persen rekening perbankan secara nasional, dengan angka 99,7 persen di Sulawesi Selatan, melebihi target UU LPS sebesar 90 persen.

Fuad juga mengungkapkan bahwa LPS telah mempercepat proses pembayaran klaim. "Pada semester pertama 2024, kami membayar klaim simpanan dalam waktu rata-rata 5 hari kerja untuk tahap pertama dan 15 hari kerja untuk tahap akhir. Ini jauh lebih cepat dari target UU LPS yang 90 hari kerja," ujarnya.

Selama semester pertama 2024, LPS menangani 12 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK, tersebar di Sumatera, Jawa, dan Bali, dan telah membayarkan klaim sebesar Rp403 miliar. Sejak 2005 hingga Juni 2024, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp2,49 triliun.

Baru-baru ini, LPS berhasil menyehatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), yang sebelumnya termasuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). "Ini adalah langkah terobosan dalam penanganan bank bermasalah, memungkinkan kami untuk menawarkan solusi penyelamatan dengan melibatkan calon investor sebelum memutuskan opsi resolusi," jelas Fuad.

 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News