bank umum


LPS Sebut 99 Persen Rekening Nasabah di Bank Telah Dijamin

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa hingga Juni 2024, mereka telah menjamin hampir seluruh simpanan nasabah di rekening perbankan. Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada 2 Agustus 2024, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS menjamin 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,98 persen dari total rekening Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). "Ini mencakup sekitar 583,8 juta rekening nasabah di bank umum dan 15,4 juta rekening di BPR/BPRS," jelas Purbaya.

LPS rutin mengevaluasi suku bunga simpanan, kinerja perbankan, kondisi ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada periode reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP pada 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

"Kami berfokus pada mendukung kinerja ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," ujar Purbaya. LPS juga berkomitmen untuk memastikan bahwa lebih dari 90 persen simpanan nasabah terjamin sesuai dengan mandat undang-undang. Selain itu, LPS aktif melakukan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan polis, serta mengoptimalkan peran kantor perwakilan di berbagai daerah.

LPS terus mengevaluasi dampak TBP terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan. "Kami berupaya mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan untuk simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi dan meningkatkan koordinasi dengan lembaga lain dalam menangani bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR)," tambahnya.

Selain itu, LPS juga berpartisipasi dalam percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). "Kami mempersiapkan pengaturan peraturan, proses bisnis, infrastruktur, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang mendukung program tersebut," pungkas Purbaya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News