Bprnews.id - Menghadapi serangkaian kegagalan bank di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merumuskan skema baru sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih, menjelaskan bahwa LPS kini memiliki mandat baru di bawah UU PPSK, yang melibatkan penanganan bank-bank yang mengalami kesulitan. Dalam regulasi ini, LPS tidak hanya bertugas sebagai penerima laporan dan pelaksana upaya penyehatan bank-bank yang terkena dampak, tetapi juga berperan sebagai penanggung risiko minimal. "LPS memiliki peran dalam meminimalkan risiko, dengan koordinasi yang ketat bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 pada Rabu (7/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa ketika suatu bank mengalami kegagalan dan tidak dapat memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia (BI), dan menghadapi masalah solvabilitas, OJK dapat merekomendasikan kepada LPS agar menyediakan dana untuk menopang solvabilitas bank tersebut. Selanjutnya, LPS akan melakukan tinjauan terhadap kondisi bank tersebut. LPS akan menyuntikkan dana ke bank tersebut asalkan bank tersebut memiliki potensi untuk bertahan di masa depan.
"Ini dilakukan untuk mencegah risiko kegagalan bank. Ketika bank sedang menjalani proses penyehatan, mereka dapat mencari investor potensial, ada juga opsi bridge bank, atau penempatan dana sementara, hingga likuidasi. Semua telah diatur dalam UU PPSK," lanjut Lana.
Sebagai catatan, beberapa bank telah mengalami kegagalan di Indonesia. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia adalah salah satu yang terbaru yang kehilangan izinnya oleh OJK. Sebelumnya, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga mengalami kebangkrutan. BPRS Mojo Artho telah diberhentikan izin usahanya oleh OJK karena manajemen yang tidak sehat. BPR Wijaya Kusuma juga mengalami kebangkrutan tahun ini, dan LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkannya serta meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Sebagai hasilnya, dalam satu bulan pada 2024, tiga bank telah mengalami kebangkrutan di Indonesia. Pada tahun 2023, terdapat empat kasus bank yang bangkrut, termasuk BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Dalam lima tahun terakhir sejak 2019, total sudah ada 33 bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Sedangkan jika ditelusuri sejak tahun 2005, total telah ada 125 bank yang bangkrut di Indonesia.