Regulator


LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah Jika BPR Jepara Artha Dilikuidasi

Standard Post with Image

Bprnews.id -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau perkembangan BPR Jepara Artha yang kini tengah mengalami goncangan akibat penarikan dana besar-besaran oleh para nasabah, suatu fenomena yang biasa dikenal dengan istilah "rush money".

Menyikapi kondisi tersebut, LPS menjalin koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perbankan. Saat ini, BPR Jepara Artha berada dalam Status Bank Dalam Penyehatan.

"Yang memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha perbankan adalah OJK. Jika OJK mencabut izin usaha BPR Jepara Artha, kami siap untuk membayar klaim simpanan nasabah," ungkap Direktur Grup Penanganan Klaim LPS, Sofyan Baihaqi, kepada media pada Selasa (13/2/2024).

Sofyan juga menegaskan bahwa apabila izin usaha BPR dicabut oleh OJK, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar.

Bagi nasabah yang statusnya telah ditetapkan sebagai simpanan layak bayar dan dijamin oleh LPS, mereka dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.

Proses verifikasi akan dilakukan oleh LPS secara bertahap dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin BPR UMKM. Nasabah yang akan mengambil simpanannya diharapkan untuk menyertakan identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

"Sesuai dengan persyaratan untuk simpanan yang dijamin oleh LPS, nasabah wajib memenuhi 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank," jelas Sofyan.

 

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News