Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan bahwa mereka akan segera mencairkan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 16 Februari 2024.
"Proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian paling lama 90 hari kerja atau hingga 12 Juli 2024," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam pernyataannya.
Sebelum pencairan dilakukan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan keakuratannya. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor PT BPR Pasar Bhakti atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan diterbitkan.
Bagi debitur BPR Pasar Bhakti, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas Yuliharto juga memberikan himbauan kepada nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam proses pencairan simpanan dengan imbalan tertentu. "Proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank ini tidak dipungut biaya," tegas Dimas.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.