REGULATOR


LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

Standard Post with Image

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengambil langkah untuk menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, bank yang baru-baru ini dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun kan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran klaim kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat memantau status simpanannya di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan.

Dimas juga memberikan informasi kepada debitur bank bahwa mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

LPS memberikan himbauan kepada nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Dimas menegaskan bahwa nasabah tidak seharusnya mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan atau biaya tertentu.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia oleh OJK menjadi tindak lanjut dari status pengawasan bank dalam penyehatan pada April 2023 dan pengawasan bank dalam resolusi pada Januari 2024.

LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku.

 

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News