BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berkembang dalam perannya menjaga stabilitas perbankan di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, sekaligus berperan lebih aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan bekerja sama dengan otoritas keuangan lainnya.
Menurut Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, peran LPS semakin maju berkat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Melalui undang-undang ini, fungsi LPS tidak hanya sebagai paybox dan loss minimizer, tapi juga sebagai risk minimizer. Kami diberi kewenangan lebih, termasuk fungsi surveilans dan keterlibatan dini bersama otoritas pengawas perbankan," jelas Suwandi.
Ia menambahkan, LPS kini memiliki berbagai opsi untuk menangani bank sebelum dicabut izin usahanya. "Kami telah menangani beberapa BPR dengan cara melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank. Salah satunya adalah penanganan BPR di Indramayu pada Mei lalu yang berhasil kami kembalikan menjadi bank normal melalui metode Bail In, pertama kalinya kami menggunakan metode ini," kata Suwandi.
LPS juga diperkuat dengan kewenangan baru, di mana mereka bisa melakukan penjajakan dengan calon investor untuk mengambil alih aset dan kewajiban bank yang berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). "Sebelumnya, kami tidak memiliki kewenangan ini. Namun, dengan UU P2SK, kami bisa menekan biaya, sehingga LPS tidak perlu membayar klaim penjaminan jika bank dilikuidasi," ujar Suwandi.
Selain itu, LPS mewajibkan setiap bank menyusun Rencana Resolusi (Resolution Plan), sebuah dokumen yang berisi strategi untuk mengantisipasi kegagalan bank. "Ini sangat penting untuk mencegah krisis likuiditas atau modal, dan memastikan operasi bank tetap berjalan lancar dalam situasi krisis," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suwandi juga memaparkan pentingnya Single Customer View (SCV), yang memungkinkan LPS mempercepat pembayaran klaim penjaminan. "Dengan SCV, kami bisa memenuhi target pembayaran klaim dalam 7 hari kerja, terutama jika bank berskala besar dilikuidasi," tutup Suwandi.