BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkenalkan perannya kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, sekaligus mempererat kerja sama dengan Polri dalam menangani kasus perbankan di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya ini, LPS menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi kelompok terarah (FGD) di Polda Bali yang dihadiri oleh jajaran penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menjelaskan pentingnya kegiatan tersebut. “Kegiatan ini adalah kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan pelaksanaan fungsi dan tugas kami setelah disahkannya UU P2SK, terutama terkait penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank yang telah dicabut izin usahanya,” ujar Ary di Kuta, Badung, Bali.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menambahkan bahwa FGD dan sosialisasi ini penting bagi penyidik Polri. “Sosialisasi ini harus dimanfaatkan sebagai sarana untuk menambah wawasan dan memperkuat kerja sama antara Polri dan LPS dalam mengungkap tindak pidana perbankan,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, LPS juga memaparkan tugasnya dalam menuntut pertanggungjawaban pengurus dan pemegang saham bank yang gagal guna pemulihan kerugian LPS. Selain itu, jajaran Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Bali, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan LPS berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi dalam menangani tindak pidana perbankan.“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta dapat lebih memahami peran LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank,” pungkas Ary.