bank umum


LPS mengungkapkan simpanan nasabah indonesia yang dijamin di bank tergolong tinggi

Standard Post with Image

Bprnews.id - Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengungkapkan bahwa nominal simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS di Indonesia maksimal mencapai Rp2 miliar, tergolong tinggi bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura. Menurut Lana, jika dilihat dari sisi rasio pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita, simpanan maksimal yang dijamin oleh LPS mencapai 26,7 kali dari PDB per kapita.

"Dengan besaran ini, secara nominal tingkat penjaminan di RI sudah tentu sangat kompetitif," ujar Lana dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024, Rabu (7/2/2024).

Bahwa nominal simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS termasuk tinggi di antara negara-negara anggota The International Association of Deposit Insurers (IADI), menurut Lana.

LPS menjamin nilai simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, artinya tabungan hingga batas tersebut akan sangat aman bahkan jika terjadi fraud oleh pengurus bank atau pencabutan izin usaha.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari beberapa bank, termasuk BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota Surakarta pada 5 Februari 2024. Hal ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa LPS bergerak dengan cepat untuk mengembalikan dana simpanan nasabah dalam upaya menjaga kredibilitas lembaga serta penjaminan perbankan.

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News